Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bukan persoalan besar jika Presiden Joko Widodo tak jadi melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Komjen Budi tidak bisa memperkarakan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Perlu dipahami gugatan ke PTUN itu. Ini wilayah hukum tata negara. Ini hak prerogratif presiden yang dibatasi oleh persetujuan DPR," ungkap Refly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Terkait Budi Gunawan yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III dan telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, Refly mengatakan Presiden Joko Widodo tetap bisa tidak melantik Komjen Budi Gunawan.
Hal tersebut tak lepas dari kewenangan Presiden yang memilih dan mengusulkan calon Kapolri. Presiden tak boleh membatalkan pelantikan pejabat yang bukan usulan atau hak prerogatif presiden. Semisal komisioner KPU.
Sepanjang Presiden Jokowi bisa memberikan alasan yang memadai tidak melantik Budi Gunawan, maka tentu tidak ada persoalan. Refly mencontohkan laki-laki mau melamar perempuan, harus izin ke bapaknya dan memperbolehkan. Tapi tiba-tiba bapaknya menolak dan tak membatalkan lamaran lelaki.
"Inisiatif datang dari pria. Kalau orang itu seleksi awal dari panitia seleksi resmi yang pembentukannya melalui undang-undang, maka presiden tidak punya hak prerogatif," ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu.
Pengacara Razman Nasution mengancam akan memperkarakan Presiden Jokowi ke PTUN jika tidak melantik kliennya, Komjen Budi sebagai Kapolri. Budi dinilai berhak menggugat Jokowi karena sebelumnya sudah disetujui lewat paripurna DPR RI. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News