Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan realokasi dan refocussing anggaran oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp 3,37 triliun.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 pada tanggal 17 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Ini pertimbangan pemerintah pusat kenapa begitu hati-hati putuskan karantina wilayah
Sebagai komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, BNPB memprioritaskan anggarannya untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 3,14 triliun.
Anggaran tersebut siap digunakan oleh Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19 untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan.
"Jumlah tersebut saat ini telah ditetapkan dan digeser dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dikelola Menkeu sebagai Chief Financial Officer (CFO) ke Bagian Anggaran BNPB (BA BNPB) yang dikelola BNPB,” terang Kemenkeu seperti dikutip dalam situs resminya.
Baca Juga: Banggar DPR desak pemerintah revisi prediksi defisit sampai 5% dengan Perppu