Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Keuangan masih mematangkan teknis dan skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Bantuan ini direncanakan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober–Desember 2026, dengan total bantuan Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus. Namun, jadwal pencairan masih belum dipastikan lantaran aturan pelaksanaan dan pendataan calon penerima masih berproses.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, persiapan penyaluran BSU 2026 masih berlangsung. Kemnaker juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga: BRIN Siap Uji Lapangan APP Berbasis Singkong untuk Penanganan Karhutla
“BSU kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah masih menyusun revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan BSU 2026.
Haryo menyampaikan, bantuan direncanakan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026, dan dibayarkan sekaligus.
“Rancangan Permenaker sedang disusun sebagai revisi Permenaker 5 tahun 2025. Besaran manfaatnya yakni Rp 300.000 per bulan diberikan selama 3 bulan (Oktober–Desember) dalam satu kali pembayaran,” ujar Haryo kepada KONTAN, Selasa (27/10).
Haryo menambahkan, Kemnaker juga masih melakukan pendataan calon penerima untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran. Dengan demikian, kepastian jadwal pencairan dan kriteria penerima BSU 2026 masih menunggu penyelesaian aturan pelaksanaan.
Pada penyaluran BSU sebelumnya, pemerintah menetapkan kriteria penerima melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, termasuk persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah. Adapun kriteria penerima BSU 2026 masih menunggu ketentuan dalam revisi Permenaker yang sedang disusun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














