kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dari koperasi dan UMKM capai 11,92%


Selasa, 10 Agustus 2021 / 19:17 WIB
Realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dari koperasi dan UMKM capai 11,92%
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dari koperasi dan UMKM capai 11,92% per Juli 2021.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan alokasi pengadaan barang dan jasa dari koperasi dan UMKM (KUMKM) sebanyak 40%. Santoso, Sesdep Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan, per Juli 2021, realisasi porsi pengadaan barang dan jasa pemerintah dari KUMKM telah mencapai 11,92%.

"Dari jumlah yang dialokasikan masing-masing kementerian/lembaga dan pemda tersebut telah terealisasi sebesar Rp 138.47 triliun atau 11,92% dari total belanja barang dan jasa pemerintah," kata Santoso, Selasa (10/8).

Sesuai dengan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) per 26 Juli 2021, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dari KUMKM tercatat, kementerian/lembaga (K/L) dan pemda telah mengalokasikan sebesar Rp 307,78 triliun atau 27,54% dari jumlah pagu pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1.117,40 triliun.

Lebih lanjut, untuk UMKM yang telah menjadi menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah tercatat sebanyak 172.744 unit usaha. "Kebanyakan makanan dan minuman terus sektor seperti penyedia alat tulis kantor atau ATK," ujarnya.

Baca Juga: Teten Masduki desak daerah manfaatkan peluang belanja K/L 40% untuk produk UMKM

Guna mendorong realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dari UMKM dan koperasi, Santoso menyebut, perlu adanya identifikasi kebutuhan dari setiap K/L dan pemda. Selain itu, pemerintah juga terus mendorong K/L dan pemda untuk menggunakan 40% belanjanya bagi produk/jasa UMKM dan koperasi.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut memang masih menemui kendala. Santoso mengatakan, masih kurangnya pengetahuan UMKM tentang kebijakan, prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga masih diperlukan sosialisasi dan literasi.

Selain itu, produk UMKM masih banyak yang belum memenuhi standar serta kapasitas produksinya masih terbatas. Maka pendampingan dan pelatihan masih diperlukan bagi UMKM yang ingin menjadi penyedia barang/jasa bagi pemerintah.

"Edukasi nantinya untuk UMKM ini, pelatihan ini kami libatkan LKPP juga, supaya ada sosialisaasi edukasi, kayak cara masuk ke bela pengadaan, lalu bukan hanya pelaku usaha aja, pembinaan PPK juga perlu dapatkan edukasi dan pelatihan juga untuk ini," imbuhnya.

Kendala lainnya, kemampuan permodalan UMKM yang terbatas dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa yang bernilai hingga Rp 15 miliar. Sehingga memerlukan alternatif pembiayaan maupun alternatif metode pembayaran.

Selanjutnya: LKPP catat nilai aset negara mulai gedung hingga tanah tumbuh 2,81% tahun lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×