Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Adapun, transaksi dan nominal pembayaran pajak tersebut diperoleh melalui channel tiga Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Nah, di tahun 2020 guna mempermudah WP membayar kewajibannya, Kemenkeu akan menambah enam LPL.
“Perluasan kepada e-commerce yang lain terus dilakukan disesuaikan dengan kesiapan e-commerce dalam memenuhi standard sistem, keamanan, dan lulus uji sistem dari Kemenkeu,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).
Adapun tiga LPL dalam proses membangun sistem antara lain Mitra Pajakku, Online Pajak, dan Indomaret. Sementara sisanya dalam proses izin prinsip yakni Clickargo (Gatotkaca Trans Dystemindo), Bimasakti Multi Energi, dan Drop Global Tech.
Baca Juga: Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak
Sebagai informasi, perkembangan pembayaran pajak via e-commerce ini melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G-3). Teknologi MPN G3 mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.
Pada 2018 saja, MPN G2 bisa membantu setoran penerimaan negara mencapai Rp 1.904 triliun atau sekitar 92% dari total penerimaan negara sebanyak Rp 2.064 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News