kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak


Kamis, 13 Februari 2020 / 18:57 WIB
Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengejar wajib pajak yang berada di luar negeri untuk mencari data dan informasi yang dibutuhkan. Ini setelah otoritas pajak menilai data yang dihimpun sebelumnya belum lengkap. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020.

Baca Juga: Ditjen pajak kejar wajib pajak sampai ke luar negeri, ini negara yang bakal disasar

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi langkah otoritas pajak. Menurutnya, dengan adanya tax eximination abroad memungkinkan interaksi yang lebih intens dari Ditjen Pajak dengan otoritas negara terkait tentang profil kepatuhan wajib pajak tertentu.

Automatic exchange of information (AEoI) sudah baik, tapi akan lebih baik jika dioptimalkan dengan mekanisme tax eximination abroad,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2). 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×