kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Realisasi pembayaran pajak via platform digital capai seperempat triliun


Selasa, 18 Februari 2020 / 15:22 WIB
Realisasi pembayaran pajak via platform digital capai seperempat triliun
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas basis pembayar pajak lewat platform digital nyatanya berbuah manis. Belum genap satu tahun, total nominal pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) mencapai seperempat triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan realisasi pembayaran pajak lewat e-commerce sejak 23 Agustus 2019 hingga 18 Februari 2020 mencapai Rp 258,95 miliar. Jika dibedah, sampai akhir tahun 2019 realisasinya sebesar Rp 169,15 miliar dari 55.876 transaksi.

Baca Juga: Ditjen Pajak beri insentif PPN ke-41 Negara atas Jasa Kepelabuhan Tertentu

Sementara itu, dari awal tahun ini sampai dengan Selasa (18/2) terdapat 18.212 transaksi dengan nominal senilai Rp 89,8 miliar. Tren positif di awal tahun ini mencerminkan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Sehingga, Kemenkeu memproyeksi pembayaran pajak via e-commerce tahun ini bisa tembus lebih dari Rp 300 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto menyampaikan dari total realisasi tahun lalu, jumlah wajib pajak (WP) yang menyetor melalui e-commerce adalah sebanyak 25.119 WP dan telah mencapai 7.436 WP untuk tahun 2020. 

Dari akumulasi tahun lalu sampai hari ini sekitar 80% wajib pajak tersebut adalah berasal dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang juga kebanyakan berdagang di platform digital terkait.

Adapun, transaksi dan nominal pembayaran pajak tersebut diperoleh melalui channel tiga Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Nah, di tahun 2020 guna mempermudah WP membayar kewajibannya, Kemenkeu akan menambah enam LPL.

“Perluasan kepada e-commerce yang lain terus dilakukan disesuaikan dengan kesiapan e-commerce dalam memenuhi standard sistem, keamanan, dan lulus uji sistem dari Kemenkeu,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Selasa (18/2).

Adapun tiga LPL dalam proses membangun sistem antara lain Mitra Pajakku, Online Pajak, dan Indomaret. Sementara sisanya dalam proses izin prinsip yakni Clickargo (Gatotkaca Trans Dystemindo), Bimasakti Multi Energi, dan Drop Global Tech.

Baca Juga: Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak

Sebagai informasi, perkembangan pembayaran pajak via e-commerce ini melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G-3). Teknologi MPN G3 mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Pada 2018 saja, MPN G2 bisa membantu setoran penerimaan negara mencapai Rp 1.904 triliun atau sekitar 92% dari total penerimaan negara sebanyak Rp 2.064 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×