Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan tingkat penyerapan insentif yang masih rendah, pihaknya akan terus memantau dan melacak wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif. Sebab, belum banyak wajib pajak yang mengetahui insentif di PMK 44/2020.
“Kita akan melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas dari pemerintah. Agar mereka mendapatkan ruangan atau bantuan beban pajaknya untuk diringankan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Juni, Selasa (16/6).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan sampai dengan 12 Juni 2020 sudah ada 355.000 wajib pajak yang disetujui untuk memanfaatkan insentif.
Angka tersebut berasal dari 454.200 wajib pajak pemohon insentif antara lain PPh Pasal 21 sebanyak 103.000 WP, PPh Pasal 22 Impor sejumlah 8.700 WP, PPh Pasal 25 sebanyak 47.500 WP, PPh Final UMKM sejumlah 192.000 WP, dan restitusi PPN yakni 103.000 WP.
Baca Juga: Insentif Bagi Pelaku UMKM, Diperbesar Lewat RUU Cipta Kerja
Suryo menambahkan sudah hampir 90% Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) telah melaporkan untuk memanfaatkan insentif. Adapun sektor terkait PMK 44/2020 meliputi 1.062 KLU, WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan WP Kawasan Berikat.
“Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak agar para wajib pajak memanfaatkan insentif. Mengingat masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif, bahwa insentif kepada masyarakat silakan untuk dimanfaatkan, cukup melaporkan lewat online,” ucap Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News