Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja negara sepanjang 2023 mencapai Rp 3.121,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi belanja tersebut mencapai 102,2% dari atau melebihi target APBN sebesar Rp 3.061,2 triliun. Realisasi ini juga mencapai 100,2% dari target yang dinaikkan dalam Perpres Nomor 75/2023 sebesar Rp 3.117,2 triliun.
“Realisasi belanja negara ini juga tumbuh 0,8% dari belanja tahun lalu (Rp 3.096,3 triliun),” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (2/1).
Sri Mulyani menyampaikan, realisasi belanja negara yang melebihi target ini mencerminkan bahwa belanja pemerintah terakselerasi dengan baik.
Baca Juga: APBN 2023 Ditutup dengan Defisit 1,65% dari PDB, Lebih Rendah dari Target Awal
Ia merinci, dari realisasi belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat (BPP) yang realisasinya mencapai Rp 2.240,6 triliun, atau mencapai 97,3% dari target dalam Perpres 75/2023 yang sebesar Rp 2.302,5 triliun. Realisasi ini juga turun sebesar 1,7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari belanja BPP tersebut tersalurkan kepada belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang terealisasi sebesar Rp1.153,5 triliun atau tumbuh sebesar 6,3% secara tahunan, sementara belanja non K/L terealisasi sebesar Rp 1.087,2 triliun atau turun 9,0% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Sri Mulyani menyampaikan, realisasi belanja non K/L mengalami penurunan karena dipengaruhi oleh harga komoditas, terutama penurunan harga minyak, sehingga belanja subsidi dan kompensasi energi terealisasi lebih rendah dari yang dianggarkan.
Baca Juga: Sri Mulyani Catat Defisit APBN 2023 Sebesar Rp 241,4 Triliun Hingga 28 Desember
Terakhir, realisasi transfer ke daerah (TKD) terealisasi sebesar Rp 881,3 triliun atau mencapai 108,2% dari Perpres 75/2023 yang sebesar Rp 814,7 triliun. Realisasi TKD ini juga tumbuh sebesar 8,0% jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Untuk diketahui, realisasi belanja negara ini masih bersifat sementara karena masih harus melewati proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News