kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi bea cukai ngepul berkat rokok


Minggu, 16 Februari 2020 / 20:50 WIB
Realisasi bea cukai ngepul berkat rokok
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi?di Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang menetapkan rata-rata cukai rokok di level 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) yakni 35% di tahun 2020.

Nirwala menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, forestalling berlanjut pada Januari 2020 mengingat batas letak pita cukai baru jatuh pada awal Februari 2020. 

Adapun untuk forestalling, Bea Cukai tidak sembarangan memberikan fasilitas ini kepada industri rokok. Ada kriterianya antara lain keterbatasan likuiditas perusahaan rokok, kapasitas produksi rokok, ketentuan batas lekat cukai, dan data empiris perusahaan sebelumnya dalam pembelian pita cukai.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar

“Meski turun, tapi memang kontribusi forestallingkan ada tidak seperti periode biasanya. Kalau yang disampaikan ada pertumbuhan di tahun ini juga karena lebih banyak pembayaran cukai secara tunai karena regulasi yang lebih bagus,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Nirwala menyampaikan mekanisme penyediaan pita cukai 2020 oleh otoritas berjalan lebih awal. Untuk rokok golongan 1 pada pekan kedua 2020, lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru bisa diambil di pekan kedua dan ketiga 2019. Sedangkan rokok golongan 2 dan 3  industri rokok bisa mengambil di minggu pertama dan kedua 2020, untuk tahun lalu hanya berada di pekan ketiga saja.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×