Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai kantong plastik tidak berubah dari tarif sebelumnya yakni sebesar Rp 200 per lembar. Ini sudah melalui pembahasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai terhadap kantong plastik akan memberikan kepastian atas pungutan yang terjadi selama ini. Di mana, selama ini pengusaha ritel sudah menarik biaya kantong plastik kepada konsumen senilai Rp 200 per lembar.
Baca Juga: DPR telah menerima draf omnibus law perpajakan
Sementara itu, Bea Cukai mencatat beberapa pemerintah daerah (Pemda) sudah terlebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik. Tetapi, masih ada yang membebaskan penggunaan kantong plastik oleh konsumen.
“Bila kantong plastik dibebaskan, hal ini akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Di sisi lain, industri akan dirugikan apabila penggunaan kantong plastik sepenuhnya dilarang,” kata Nirwala seusai rapat Panja Cukai di Komisi XI DPR RI, Rabu (12/2).
Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR
Nirwala menambahkan dengan diterapkannya cukai kantong plastik, maka pungutan tarif Rp 200 per lembar akan lebih terarah dalam penggunaannya yang akan dibukukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan sembangsih penerimaan sebesar Rp 100 miliar.
“Kalau yang pungutan itu pertanggungjawaban uang hasil pungutan tadi untuk apa kan tidak jelas. Tapi kalau dengan cukai otomatis, nanti masuk APBN terus penggunaannya juga jelas,” kata Nirwala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News