kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar


Rabu, 12 Februari 2020 / 17:11 WIB
Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar
ILUSTRASI. Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/11/08/2019


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai kantong plastik tidak berubah dari tarif sebelumnya yakni sebesar Rp 200 per lembar. Ini sudah melalui pembahasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. 

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai terhadap kantong plastik akan memberikan kepastian atas pungutan yang terjadi selama ini. Di mana, selama ini pengusaha ritel sudah menarik biaya kantong plastik kepada konsumen senilai Rp 200 per lembar.

Baca Juga: DPR telah menerima draf omnibus law perpajakan

Sementara itu, Bea Cukai mencatat beberapa pemerintah daerah (Pemda) sudah terlebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik. Tetapi, masih ada yang membebaskan penggunaan kantong plastik oleh konsumen.

“Bila kantong plastik dibebaskan, hal ini akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Di sisi lain, industri akan dirugikan apabila penggunaan kantong plastik sepenuhnya dilarang,” kata Nirwala seusai rapat Panja Cukai di Komisi XI DPR RI, Rabu (12/2).

Baca Juga: RUU Omnibus Law Perpajakan menunggu jadwal pembahasan dengan DPR

Nirwala menambahkan dengan diterapkannya cukai kantong plastik, maka pungutan tarif Rp 200 per lembar akan lebih terarah dalam penggunaannya yang akan dibukukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan sembangsih penerimaan sebesar Rp 100 miliar.

“Kalau yang pungutan itu pertanggungjawaban uang hasil pungutan tadi untuk apa kan tidak jelas. Tapi kalau dengan cukai otomatis, nanti masuk APBN terus penggunaannya juga jelas,” kata Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×