kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi bea cukai ngepul berkat rokok


Minggu, 16 Februari 2020 / 20:50 WIB
Realisasi bea cukai ngepul berkat rokok
ILUSTRASI. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi?di Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan bea dan cukai hingga Selasa (11/2) mencapai Rp 9,79 triliun. Jumlah ini tumbuh 85,8% dibanding realisasi pada periode sama tahun lalu yang hanya Rp 4,52 triliun. 

Pencapaian ini didorong oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang telah ditetapkan akhir tahun lalu.

Secara total, pencapaian realisasi bea cukai itu baru 4,39% dari target akhir tahun sebesar Rp 221,9 triliun. Adapun penerimaan cukai memberi sumbangsih Rp 5,63 triliun atau setara 57,5% dari total realisasi di periode tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai waspadai dampak virus corona, kenapa? .

Hingga periode tersebut, penerimaan dari cukai rokok mencapai  Rp 5,05 triliun, setara 89,7% dari total penerimaan cukai. Angka tersebut tumbuh sekitar sebelas kali lipat dibanding realisasi di tanggal sama tahun lalu yang hanya Rp 423,5 miliar.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Nirwala mengatakan, pencapaian realisasi penerimaan cukai di awal tahun 2020 tidak dipungkiri ditopang oleh aksi obral pita cukai atau forestalling pada Desember 2019. 

Memang, jelang akhir tahun lalu,  forestalling marak dilakukan mengingat cukai rokok mulai naik pada tahun 2020. 

Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang menetapkan rata-rata cukai rokok di level 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) yakni 35% di tahun 2020.

Nirwala menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, forestalling berlanjut pada Januari 2020 mengingat batas letak pita cukai baru jatuh pada awal Februari 2020. 

Adapun untuk forestalling, Bea Cukai tidak sembarangan memberikan fasilitas ini kepada industri rokok. Ada kriterianya antara lain keterbatasan likuiditas perusahaan rokok, kapasitas produksi rokok, ketentuan batas lekat cukai, dan data empiris perusahaan sebelumnya dalam pembelian pita cukai.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar

“Meski turun, tapi memang kontribusi forestallingkan ada tidak seperti periode biasanya. Kalau yang disampaikan ada pertumbuhan di tahun ini juga karena lebih banyak pembayaran cukai secara tunai karena regulasi yang lebih bagus,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Nirwala menyampaikan mekanisme penyediaan pita cukai 2020 oleh otoritas berjalan lebih awal. Untuk rokok golongan 1 pada pekan kedua 2020, lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru bisa diambil di pekan kedua dan ketiga 2019. Sedangkan rokok golongan 2 dan 3  industri rokok bisa mengambil di minggu pertama dan kedua 2020, untuk tahun lalu hanya berada di pekan ketiga saja.

Dia bilang mekanisme baru ini menentukan penerima Bea Cukai lantaran pembayaran tunai pita cukai yang lebih awal, sebab membuat industri rokok berbondong membelinya dan kebanyakan tidak mencicil. “Kalau yang pure dari pembelian pita cukai 2020, yang berlangsung tahun ini nanti realisasinya bisa dilihat pada Februari dan Maret,” ucap Nirwala.

Bea Cukai masih optimistis penerimaan cukai masih bisa tumbuh sesuai dengan target akhir tahun 2020 sebesar Rp 179,3 triliun. Sebab, secara materi kenaikkan tarif rata-rata cukai rokok akan mengimbangi turunnya produksi rokok yang diprediksi mencapai 3,4% dari tahun lalu.

Baca Juga: Bea Cukai mengamankan pengedar rokok berpita cukai palsu di Medan

Di sisi lain, penerimaan dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) diramal bakal tumbuh di atas Rp 400 miliar. Ini dikarenakan rencana Bea Cukai yang juga akan menaikkan tarif rata-rata HPTL dan HJE guna menciptakan level playing field dengan industri rokok tembakau atau konvensional. 

Sementara itu, realisasi etil alkohol (EA) sebesar Rp 16 miliar atau 10,35% dari total yang ditetapkan APBN 2020. Kemudian, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 553,66 miliar setara 7,76% dari total target APBN 2020. Sedangkan denda administrasi cukai sebesar Rp 7,76 miliar lebih tinggi 43,4% yoy dan realisasi cukai lainnya yakni Rp 2,71 miliar meningkat 68,3% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×