kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sinemart lawan putusan PN Jakbar, ini kata RCTI


Selasa, 18 April 2017 / 17:30 WIB
Sinemart lawan putusan PN Jakbar, ini kata RCTI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Sinemart Indonesia dan Leo Suntanto memastikan akan mengajukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Kuasa hukum Sinemart dan Leo, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sebab, perkara wanprestasi itu diputus secara verstek alias tanpa kehadiran dan tanpa sepengetahuan dari para tergugat.

Namun sayangnya, Luhut tidak memberitahukan langkah upaya hukum apa yang akan ditempuh. "Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan adanya pengumuman dari AFS Partnership selaku kuasa hukum RCTI," katanya dikutip dalam pemberitahuan harian Kompas, Selasa (18/4).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum RCTI Andi Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership bilang, upaya hukum tersebut tidak akan berpengaruh dalam mengeksekusi putusan pengadilan.

"Yang pasti putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum apa pun tidak menunda pelaksanaan putusan dimaksud," kata Andi kepada KONTAN.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari RCTI yang menggugat Sinemart secara perdata. Hal itu lantaran, Sinemart telah melanggar kerja sama ekseklusifitas dengan RCTI dengan mentransaksikan saham perusahaan kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Dalam putusan pengadilan, memerintahkan membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung.

Serta menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group. Menghukum Sinemart dan Leo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.

Terakhir, menghukum keduanya untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar nasional. Adapun putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) lantaran Sinemart tidak mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×