kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sinemart siap banding putusan PN Jakbar


Rabu, 18 Oktober 2017 / 08:00 WIB
Sinemart siap banding putusan PN Jakbar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto belum usai. Pasalnya, kubu Leo Sutanto selaku pemilik Sinemart bersiap mengajukan banding pasca perlawanannya (verzet) tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Kuasa hukum Leo Sutanto Harry Ponto menyatakan, upaya hukum masih terbuka bagi pihaknya untuk membela diri. "Banding masih bisa dilakukan," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (17/10).

Harry bersikukuh bahwa putusan PN Jakbar ini merupakan putusan yang aneh. Sebab, pengadilan menilai pihak Sinemart dan Leo telah dipanggil secara patut pada persidangan terdahulu sebelum pihaknya mengajukan verzet. Padahal, alamat gugatan ditujukan tersebut hanyalah sebuah ruko kosong.

Sementara, Harry mengklaim, RCTI mengetahui betul kalau kantor Sinemart telah lama pindah di Kedoya. "Hal ini juga tertera dalam bukti yang diajukan RCTI berupa perjanjian dengan Sinemart, RCTI menggunakan alamat klien kami di Kedoya," tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga beranggapan majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan putusan perkara verzet ini. Sebab, pengajuan verzet pada 27 April 2017 itu dinilai telah sesuai dengan ketentuan, termasuk soal jangka waktu.

Berdasarkan Pasal 129 ayat 2 HIR pihaknya dapat mengajukan verzet dalam tempo 14 hari saat menerima putusan secara sendiri. Meskipun, putusan PN Jakbar saat putusan perkara ini diambil tanpa kehadiran tergugat atau verstek diketuk pada 16 Maret 2017. "Kami mengambil putusan sendiri di pengadilan setelah menerima pemberitahuan di koran," ungkapnya.

Dengan ditolaknya verzet ini, PN Jakbar memutuskan menghukum Sinemart dan Leo membayar ganti rugi kepada RCTI senilai Rp 2,64 triliun dan menyatakan penjualan saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group batal demi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×