kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.264   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Raup Rp 1,7 miliar, peretas ATM bank BUMN dirikan perusahaan


Minggu, 04 Agustus 2019 / 07:22 WIB
Raup Rp 1,7 miliar, peretas ATM bank BUMN dirikan perusahaan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pembobol sistem perbankan ATM sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan hasil kejahatannya untuk mendirikan perusahaan produsen cairan pembersih. Dari hasil transaksi ilegal yang dilakukan, tersangka berinisial CP (45) berhasil meraup Rp 1,7 miliar.

"Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). \

Baca Juga: Polisi tangkap pembobol mesin ATM Bank BUMN yang raup Rp 1,7 miliar

CP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019. Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM.

P juga diduga memodifikasi kartu ATM Giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer secara terus-menerus. Padahal, ia tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan.

Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim ke 16 rekening penampung yang ia siapkan. Kepada penyidik, CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Implementasi kartu debit berchip semakin meningkat

Dani mengatakan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank, sehingga yang dirugikan adalah pihak bank. Hingga kini, polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui mesin ATM sambil menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×