Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pembobol sistem perbankan ATM sebuah bank yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Tersangka berinisial CP (45) itu ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, 25 Juli 2019.
"Akhir bulan Juli, kami Ditsiber Subdit I telah mengungkap satu pelaku yg berinisial C, melakukan ilegal akses terhadap salah satu ATM perbankan milik BUMN," ujar Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Baca Juga: Pembobol Bank di Jateng senilai Rp 4,4 miliar divonis 6,5 tahun penjara
Dani mengatakan, pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM. CP juga diduga memodifikasi kartu ATM giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer terus-menerus. Padahal, ia tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan.
Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim kepada 16 rekening penampung yang ia siapkan. Kepada penyidik, CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Uang tersebut juga ia gunakan untuk mendirikan perusahaan produsen cairan pembersih.
Dani mengatakan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank sehingga yang dirugikan adalah pihak bank. Hingga kini, polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui mesin ATM sambil menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
Baca Juga: Polisi minta warga waspadai pembobolan ATM dengan modus ganjal ATM
"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ujar dia.
Dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.
Baca Juga: Pembobol mesin ATM kawasan Jatiasih Bekasi berhasil ditangkap
Kemudian, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, dan sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama.
Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Peretas Mesin ATM Bank BUMN yang Curi Rp 1,7 Miliar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News