Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ungkap Dani di konferensi pers yang sama.
Baca Juga: Skimming marak lagi, Bank Indonesia dorong implementasi kartu debit dengan chip
Dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, dan tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.
Lalu, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, dan sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama.
Baca Juga: Pembobolan ATM kembali terjadi, ini pesan OJK untuk industri
Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. ( Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raup Rp 1,7 Miliar, Peretas Mesin ATM Bank BUMN Dirikan Perusahaan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News