kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ratu Atut dituntut 10 tahun dan denda Rp 250 juta


Senin, 11 Agustus 2014 / 13:55 WIB
Ratu Atut dituntut 10 tahun dan denda Rp 250 juta
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (28/2), Perpanjang SIM Bisa Darimana Saja


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar atas sengketa Pilkada Lebak tahun 2013. Oleh karena itu JPU menuntut agar Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

"Menuntut supaya Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan tuntutan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (11/8).

Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan Jaksa terhadap Atut yakni Selaku Gubernur Banten, Atut dinilai tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan Atut juga dinilai telah mencederai MK sebagai lembaga peradilan serta Atut dinilai tidak secara terus terang mengakui perbuatannya. Sementara pertimbangan yang meringkankan, yakni Atut sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Menurut Jaksa, Atut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut dinilai terbukti menyuap Akil bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak. Adapun Uang tersebut diberikan agar Akil memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak yang sebelumnya telah memenangkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang.

Awalnya, Akil bersedia membantu asalkan disediakan imbalan Rp 3 miliar agar MK mengabulkan permohonan tersebut. Susi, sebagai kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin, meminta bantuan kepada Atut untuk mengurus Pilkada tersebut. Atut akhirnya memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang, tetapi hanya sanggup menyediakan Rp 1 miliar.

Pada 1 Oktober 2013, Wawan memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil melalui anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru dan diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.

Di hari yang sama, rapat pleno MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lebak. MK, dalam putusannya itu, Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan PSU.

Setelah putusan MK diterbitkan, Amir menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar. Namun, saat itu Akil mengatakan masih mengikuti sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.

Akhirnya Susi membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan menyampaikan kabar putusan MK. Namun, pada hari itu juga Akil, Susi, dan Wawan diciduk tim KPK dan belum sempat menyerahkan uang sogokan tersebut.

Atas tuntutan JPU pada KPK, Atut beserta penasihat hukumnya, akan meminta izin kepada majelis hakim untuk nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Kamis (21/8) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×