Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya, Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Saksinya, Akil, Ade Komaruddin, dan Kusno," ujar pengacara Atut, TB Sukatma saat dikonfirmasi, Kamis.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Ade selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Jawa I Partai Golkar yang meliputi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, disebut pernah melakukan pertemuan dengan Atut, advokat Rudi Alfonso, dan pasangan calon bupati Lebak dan wakilnya Amir Hamzah-Kasmin. Pertemuan itu terjadi di Hotel Sultan pada 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, Amir menyampaikan kekalahannya dari pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi di Pilkada Lebak.
Menurut Amir, ia kalah karena adanya kecurangan dan pelanggaran dari pihak lawan. Saat itu lah direncanakan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun dalam dakwaan, Atut disebut memberikan Rp 1 miliar untuk Akil melalui pengacara Amir, Susi Tur Andayani. Uang itu berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan Amir-Kasmin. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News