Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Adik Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan atas perbuatannya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/6).
Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana. Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana.
Wawan dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Akil mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin atas pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan wakil Bupati Lebak.
Selain itu, Wawan juga dinilai terbukti memberi hadiah kepada Akil berupa sebesar Rp 7,5 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten. Wawan yang merupakan Ketua Tim Pemenang Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno berhasil memenangkan pasangan tersebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011.
Uang tersebut diberikan kepada Akil terkait penolakan permohonan keberatan yang diajukan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, serta satu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan besarnya pidana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Wawan dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim, Wawan mengaku mengerti dan menggunakan waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Saya mohon waktu, Yang Mulia, untuk diskusikan dengan keluarga dan pengacara," kata Wawan sebelum persidangan ditutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News