kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hari ini, adik Atut dan Susi hadapi vonis


Senin, 23 Juni 2014 / 09:51 WIB
Hari ini, adik Atut dan Susi hadapi vonis
ILUSTRASI. Kementerian BUMN berencana mengumumkan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sekali sepekan. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini, adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani, akan menghadapi vonis kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. Pembacaan vonis keduanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.

Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan menjatuhkan vonis dengan adil. "Berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang sudah terungkap dalam persidangan," kata Pia melalui pesan singkat, Senin (23/6/2014).

Menurut Pia, Wawan tidak memiliki kepentingan menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Ia mengatakan, semua berawal dari keinginan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dalam memenangkan Pilkada Lebak.

"Jelas mas Wawan hanya sebagai korban dari keinginan Amir Hamzah yang dibantu Susi untuk memenangkan kasus pilkada Lebak di MK," terang Pia.

Pengacara Susi, Reza Edwijanto, juga berharap putusan nanti adalah yang terbaik untuk kliennya.

Sebelumnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu dinilai terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar. Uang itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.

Selain itu, Jaksa juga menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano.

Adapun Susi yang merupakan pengacara Amir dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×