Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang pemerintah per 31 Desember 2025, mencapai Rp 9.637,90 triliun, atau setara 40,46% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ekonom Bright Institute Muhammad Andri Pradana menilai, rasio utang tidak menjadi satu-satunya indikator untuk mengukur tingkat kerentanan ekonomi Indonesia saat ini. akan tetapi, lebih dilihat oleh kemampuan membayar utang lebih ditentukan oleh pendapatan negara, bukan oleh besaran PDB.
Menurut dia, utang pada akhirnya dibayar melalui penerimaan negara atau dengan penarikan utang baru. Karena itu, rasio yang lebih relevan untuk melihat risiko fiskal adalah rasio utang terhadap pendapatan serta debt service ratio.
Baca Juga: Purbaya Siap Kucurkan Rp 100 Miliar dari LPDP untuk Fakultas Teknik UI
Ia mencontohkan, sebelum krisis 1998 rasio utang Indonesia terhadap PDB sempat berada di kisaran 37% pada pertengahan 1997. Namun, level tersebut tidak mampu mencegah Indonesia dari krisis. Artinya, batas rasio utang 60% yang selama ini dikenal bukanlah batas aman, melainkan hanya batas pelanggaran yang diatur dalam undang-undang.
Saat ini, rasio utang pemerintah terhadap pendapatan negara disebut telah melampaui 3,5 kali lipat atau lebih dari 350%. Angka tersebut jauh di atas standar internasional. Ia mengacu pada rekomendasi International Monetary Fund yang menyarankan rasio tersebut tidak melebihi 150%.
“Ini meningkat sangat pesat dan jauh melebihi standar internasional, seperti dari standar IMF yang merekomendasikan rasio tidak melebihi 150%. Dan melihat bagaimana Pak Prabowo seakan tak acuh terhadap hal ini, maka bisa kita perkirakan ke semua rasio ini akan semakin meningkat,” tutur Andri kepada Kontan, Minggu (15/2/2026).
Andri memperkirakan rasio utang masih berpotensi meningkat pada tahun anggaran berjalan. Dengan asumsi target pendapatan negara tercapai, kenaikannya diperkirakan sekitar 1–2 persen poin, atau kisaran mencapai 41% hingga 42% dari PDB. Berkaca pada tahun lalu, realisasi pajak justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, munculnya berbagai program baru di luar rencana awal anggaran juga berpotensi menambah tekanan terhadap pembiayaan. Ia mencontohkan sejumlah kebutuhan tambahan belanja yang muncul di awal tahun, termasuk pembayaran kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, juga program gentengisasi, dan iuran Board of Peace.
Di sisi lain, ia juga menilai narasi efisiensi anggaran belum sepenuhnya tercermin dalam realisasi belanja negara. Jika pemerintah kembali membutuhkan ruang fiskal, langkah yang paling mungkin dilakukan adalah menahan atau memangkas transfer ke daerah (TKD), karena secara politik lebih mudah dilakukan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akui Pertumbuhan Ekonomi 5% Tak Cukup Serap Tenaga Kerja Baru
“Faktanya belanja 2025 tetap melebihi seharusnya. Jadi kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan) kembali terdesak untuk menjaga anggaran, maka daerah siap-siap saja anggarannya kembali tidak cair,” tandasnya.
Selanjutnya: Electronic City (ECII) Proyeksikan Kenaikan Penjualan pada Ramadan-Lebaran
Menarik Dibaca: HP Android Bebas Iklan 2026: Rasakan Nyaman Tanpa Gangguan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)