kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Rasio Pajak Indonesia Terendah ke-3 di Asia Pasifik, Apa Dampaknya?


Sabtu, 04 Juli 2026 / 07:41 WIB
Rasio Pajak Indonesia Terendah ke-3 di Asia Pasifik, Apa Dampaknya?
ILUSTRASI. Laporan OECD tunjukkan rasio pajak Indonesia hanya 11,8% pada 2024. Angka ini terendah ketiga di Asia Pasifik, jauh di bawah rata-rata kawasan (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak Indonesia kembali mendapat sorotan. Laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia hanya mencapai 11,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2024. 

Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tax ratio terendah ketiga di antara 38 negara dan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik yang disurvei. 

Dalam daftar tersebut, Indonesia hanya berada di atas Bangladesh yang memiliki tax ratio 6,7% dan Timor-Leste sebesar 10,0%. 

Baca Juga: OTT Bupati Langkat: Modus Minta Fee Proyek Jual-Beli Jabatan Platinum 55 Kg Disita

Sementara itu, sejumlah negara tetangga mencatat rasio pajak yang jauh lebih tinggi, seperti Malaysia 13,0%, Singapura 13,4%, Thailand 17,1%, Vietnam 17,2%, Filipina 18,1%, hingga China 19,5%. 

OECD juga mencatat rata-rata tax ratio di kawasan Asia-Pasifik mencapai 19,7% pada 2024. Artinya, capaian Indonesia masih tertinggal sekitar 7,9 poin persentase dibandingkan rata-rata kawasan. 

Bahkan, rata-rata negara anggota OECD telah mencapai 34,1%, sedangkan rata-rata kawasan Amerika Latin dan Karibia berada di level 21,7%. 

Untuk diketahui, tax ratio merupakan indikator yang menunjukkan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan ukuran perekonomian atau PDB. 

Semakin tinggi tax ratio, semakin besar kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak untuk membiayai belanja negara dan pembangunan.

"Penerimaan pajak sebagai persentase dari PDB di kawasan Asia-Pasifik meningkat selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2024, didukung oleh aktivitas ekonomi yang tangguh di tengah melemahnya permintaan global serta ketidakpastian geopolitik dan perdagangan," dikutip dari laporan tersebut, Jumat (3/7).

Laporan tersebut juga menunjukkan masih besarnya ketergantungan Indonesia terhadap pajak konsumsi. 

Baca Juga: RPMK Kemasan Polos Rokok Diminta Dikaji Ulang

Pada 2024, pajak atas barang dan jasa menjadi penyumbang terbesar penerimaan perpajakan dengan porsi sekitar 43,1% dari total penerimaan pajak. 

Sementara kontribusi pajak kekayaan maupun iuran jaminan sosial masih relatif kecil dibandingkan banyak negara lain di kawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×