kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rasio kepatuhan pelaporan SPT 75% dinilai lebih realistis


Senin, 29 April 2019 / 18:15 WIB
Rasio kepatuhan pelaporan SPT 75% dinilai lebih realistis


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak masih minim. Berdasarkan catatan  Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) baru 11,93 juta WP orang pribadi maupun badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Jumlah tersebut setara 65% dari total WP atau di bawah target 85%.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, target rasio kepatuhan sebesar 85% akan sulit dicapai tahun ini. Menurutnya, rasio kepatuhan 75% hingga akhir tahun lebih realistis melihat capaian pelaporan hingga April ini. 

“Kalau April saja baru 65%, saya kita akan berat mencapai 85%. Karena tidak ada momentum lain bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT,” ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (29/4).

Menurut Yustinus, Ditjen Pajak seharusnya melakukan evaluasi mengapa penyampaian SPT masih rendah. Tak hanya itu, sebelum menetapkan target kepatuhan pun, menurutnya DJP harus menyaring wajib pajak mana yang masih efektif atau wajib pajak yang pendapatannya masih di bawah PTKP.

“Menurut saya seharusnya sebelum mengumpulkan target, harus disaring dulu mana wajib pajak yang tidak efektif lagi, itu harusnya itu dikeluarkan dulu. Jadi target ini terlalu besar. Ada beberapa yang seharusnya tidak wajib lapor karena di bawah PTKP atau kalau perusahaan sudah tidak efektif,” terang Yustinus.

Usai masa penyampaian pelaporan SPT Tahunan berakhir, DJP akan melakukan pengawasan dan pembinaan supaya target 85% tercapai. Menurut Yustinus, untuk menjaring wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya, maka DJP harus memberikan teguran secara konsisten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×