kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.050   50,00   0,28%
  • IDX 5.748   -193,18   -3,25%
  • KOMPAS100 759   -26,08   -3,32%
  • LQ45 572   -16,92   -2,87%
  • ISSI 199   -6,76   -3,28%
  • IDX30 324   -9,64   -2,89%
  • IDXHIDIV20 403   -9,40   -2,28%
  • IDX80 86   -2,90   -3,27%
  • IDXV30 110   -3,35   -2,95%
  • IDXQ30 105   -2,95   -2,73%

DJP Catat Jumlah Konglomerat yang Bayar Pajak Tumbuh 5,1%


Rabu, 11 Maret 2026 / 15:44 WIB
DJP Catat Jumlah Konglomerat yang Bayar Pajak Tumbuh 5,1%
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 35%. 

Berdasarkan data 2025, jumlah wajib pajak pada kelompok top tier tersebut tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN di Jakarta, Selasa (11/3/2026).

Baca Juga: Menhaj Ungkap Skenario Penyelenggaraan Ibadah Haji Jika RI Membatalkan Keberangkatan

Menurutnya, peningkatan tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan buah dari upaya yang terencana.

Ditjen Pajak telah mengintensifkan pelayanan sekaligus pengawasan terhadap kelompok wajib pajak dengan penghasilan tertinggi yang dikenai tarif pajak penghasilan 35%.

"Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang di top tier 35%," tegasnya.

Untuk diketahui, tarif PPh sebesar 35% sendiri merupakan tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia, yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×