Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hingga 29 April pukul 12:00 WIB, terdapat 11,93 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dengan begitu, rasio kepatuhan pelaporan SPT baru sebesar 65%, mengingat terdapat 18,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan.
Dari 11,93 juta wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan tersebut terdapat sekitar 570.000 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya. Itu berarti sekitar 11,36 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Angka ini meningkat dari realisasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang hingga 1 April 2019 tercatat sebesar 11,30 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini penyampaian pelaporan SPT tahunan orang pribadi masih berlangsung meski tenggat penyampaiannya sudah berakhir Maret lalu. “Masih jalan terus. Kalau terlambat masih didenda Rp 100.000,” ujar Hestu, Senin (29/4).
Terkait pelaporan SPT Tahunan badan, Hestu menuturkan, penerimaan hingga saat ini tak jauh berbeda dengan pelaporan hingga April tahun lalu. Namun, dia meyakini pelaporan SPT Tahunan Badan di 2019 akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu hari yang sama sebanyak 566.000. Kalau sampai 30 April tahun lalu 663.000. Ada 100.000 lagi di tgl 30 April 2018 kemarin . Kami yakin sampai dengan 30 April besok sore akan lebih dari apa yang dicapai dari tahun lalu,” terang Hestu.
Tahun ini, DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta. Hestu mengatakan, pihaknya terus mencoba meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Meski rasio kepatuhan baru mencapai 65%, tetapi Hestu mengatakan capaian pelaporan ini sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
Menurut Data DJP, hingga akhir April 2018, terdapat 11,62 juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah melaporkan SPT Tahunan. “Ditambah besok badan mungkin masih 100.000 sekian yang lapor. Jadi sampai akhir April, ada 12 juta lebih yang SPTnya sudah disampaikan,” tutur Hestu.
Setelah masa pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan badan berakhir, Hestu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum melapor SPT Tahunannya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan. Tujuannya, wajib pajak tersebut tetap melaporkan SPT Tahunannya hingga akhir tahun nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News