kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rasio kasus positif corona 18%, upaya pemutusan laju penularan harus gencar


Jumat, 19 Februari 2021 / 19:49 WIB
Rasio kasus positif corona 18%, upaya pemutusan laju penularan harus gencar
ILUSTRASI. Rasio kasus positif corona di Indonesia kini sebesar 18%, lebih tinggi dari standar WHO.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio kasus positif atau positivity rate virus corona (Covid-19) di Indonesia saat ini berada di angka 18,5%. Angka tersebut didapat dari perbandingan kasus positif yang didapat dari setiap pengetesan.

Rasio kasus positif tersebut tergolong tinggi bila dibandingkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 5%.

"Tentunya hal yang harus diupayakan secara maksimal ialah pemutusan laju penularan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (19/2).

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 tahap 2, Dinkes DKI minta perkantoran siapkan tempat penyuntikan

Pemutusan laju penularan harus dilakukan di hulu penularan tersebut, baik di tingkat individu mau pun masyarakat. Disiplin dalam protokol kesehatan harus ditingkatkan untuk mencegah penularan.

Antara lain dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau 3M. Langkah tersebut juga perlu dibarengi dengan peningkatan pengetesan Covid-19 pada kontak erat.

"Upaya lain yang seharusnya dilakukan ialah melakukan testing yang targeted agar dapat membendung penyebaran laju penularan yang lebih besar lagi," terang Wiku.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Kesehatan mendorong upaya testing bagi kontak erat. Dalam satu kasus akan dites sebanyak 20 orang hingga 30 orang kontak erat.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Jumat (19/2), telah dilakukan tes sebanyak 10,27 juta spesimen. Dari angka tersebut sebanyak 1,26 juta terkonfirmasi positif Covid-19.

 

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Jumat (19/2): Tambah 10.614 kasus baru, pakai selalu masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×