Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu penundaan pemilu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (14/2).
Adalah Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang melontarkan isu penundaan pemilu tersebut.
Benny melontarkan isu itu saat menanggapi pemaparan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai adanya 1.290 laporan hasil analisis (LHA) yang diduga terkait tindak pidana. Adapun nominal transaksi diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun.
Atas temuan PPATK tersebut, Benny menanyakan detail mengenai siapa dan dimana saja dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
"Jadi tolong dijelaskan lebih detail kepada kami. Saya masih ingat dulu pak ya PPATK dalam kaitan dengan tiga kejahatan terorisme, korupsi yang paling penting dan narkotika itu saja dia. Belakang-belakangan ilegal logging, ilegal mining. Jadi jangan PPATK itu jangan kayak di menara gading. Enggak nyambung dengan masalah yang dihadapi bangsa dan negara ini," kata Benny dalam raker Komisi III DPR dengan PPATK, Selasa (14/2).
Baca Juga: Ini Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu yang Diungkapkan PPATK
Benny menegaskan pentingnya narasi yang lengkap mengenai apa saja pencapaian PPATK terutama mengenai dana-dana yang mencurigakan. Dari situ, Benny mulai membahas mengenai adanya isu dana yang dihimpun untuk penundaan pemilu.
Benny pun sempat mencolek anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengenai adanya isu tersebut.
"Apalagi menjelang politik ya Pak Asrul dana-dana ini itu. Apalagi saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu ini. Pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana dana itu, yang enggak nampung dana mau lewat bank ya bisa langsung," ungkapnya.
Dus, Benny pun meminta laporan PPATK yang lengkap dan rinci mengenai laporan hasil analisisnya, terlebih dengan adanya isu-isu jelang pemilu 2024.
Menanggapi mengenai adanya potensi tindak pidana pencucian uang untuk pendanaan pemilu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, PPATK sudah melakukan kerjasama dengan KPU dan Bawaslu.
"Kita sudah kerjasama dengan KPU dan Bawaslu terkait bagaimana potensi tindak pidana pencucian uang ini agar tidak menjadi bagian dari pendanaan Pemilu. Itu sudah kita lakukan riset juga dengan KPU dan Bawaslu dan hasilnya memang kita melihat potensi itu ada. Beberapa kasus yang ditangani KPK faktanya memang memiliki korelasi mengenai temuan PPATK pada saat kajian yang bersangkutan, orang-orang tertentu atau oknum mengikuti kontestasi politik periode sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga: PPATK Pelototi Aliran Dana Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News