kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ini Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu yang Diungkapkan PPATK


Kamis, 19 Januari 2023 / 18:15 WIB
Ini Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu yang Diungkapkan PPATK
ILUSTRASI. Warga dengan memakai kostum maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu berpose usai peluncurannya di Ancol, Jakarta Utara


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye dalam pemilu.

Sebagai informasi, untuk keperluan kampanye, peserta pemilu baik itu partai politik, calon presiden dan wakil presiden, atau calon anggota DPD diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. “Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, dalam Rapat Koordinasi Tahunan lembaga tersebut, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Sejumlah Sektor Industri Diramal Akan Meraup Cuan di Tahun Politik, Apa Saja?

Adapun peserta pemilu dibatasi menerima sumbangan dana kampanye. Dari sumber perseorangan, peserta pemilu capres & cawapres dan partai politik hanya dapat menerima maksimum Rp 2,5 miliar, sedangkan peserta pemilu DPD hanya boleh menerima maksimum Rp 750 juta.

Maimirza menambahkan, modus berikutnya adalah penerimaan dana kampanye dari pihak perorangan kepada caleg via rekening pribadi, tidak melewati RKDK dan jumlahnya melebih ketentuan.

Ia juga mengungkapkan adanya penyetoran tunai dalam jumlah signifikan, sehingga tidak teridentifikasi profil pihak penyumbang dana.

Selain itu, ada pula modus pemanfaatan sarana rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana. “Mayoritas kondisi RKDK hanya untuk sarana penampungan dan kamuflase transaksi,” kata Maimirza.

Di sisi lain, ada pula modus-modus pemberian dana kampanye dalam wujud lain. Ada, misalnya, penjualan valuta asing dalam jumlah signifikan dari peserta pemilu maupun petugas partai. “Modus yang digunakan berupa cash to cash ataupun cash to account,” ujar Maimirza.

Baca Juga: Dampak Peredaran Uang Selama Kampanye Pemilu Terhadap Ekonomi

Petugas partai juga terkadang dilibatkan di luar struktur tim pemenangan, untuk digunakan sebagai pengelola sumbangan dana kampanye. Kadang, pekerjaan ini juga dilakukan oleh pihak ketiga lain.

“Ada pula indikasi pemanfaatan sarana koperasi sebagai sarana penghimpunan dan perpindahan dana kampanye,” ujar Maimirza.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×