kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   0,00   0,00%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Rachmat Yasin akan diperiksa KPK untuk Swie Teng


Selasa, 04 November 2014 / 12:03 WIB
Rachmat Yasin akan diperiksa KPK untuk Swie Teng
ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Diskon Weekday Periode 23-25 Mei 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Selasa (4/11). Ia akan mejalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

"Rachmat Yasin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugara saat dikonfirmasi, Selasa.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, Tantawi Jauhari Nasution yang merupakan advokat. KPK hari ini juga memeriksa Cahyadi Kumala sebagai tersangka kasus itu.

KPK telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka kasus ini. Cahyadi yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), anak usaha PT Sentul City Tbk diduga turut serta bersama-sama dengan utusan PT BJA Yohan Yap menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar.

Adapun uang tersebur diberikan secara bertahap dari Cahyadi melalui Yohan, kepada Rachmat Yasin melalui perantara Zairin. Uang itu diberikan untuk memuluskan pengajuan rekomendasi tersebut.

Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut memuat ketentuan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Selain dijerat dengan pasal penyuapan, KPK juga menjerat Cahyadi dengan pasal lainnya, yakni Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang memuat unsur menghalani penyidikan. Rupanya KPK menduga Cahyadi telah melakukan upaya penghilangan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×