kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   -1.000   -0,03%
  • USD/IDR 16.791   2,00   0,01%
  • IDX 8.980   4,90   0,05%
  • KOMPAS100 1.240   -4,48   -0,36%
  • LQ45 876   -6,31   -0,72%
  • ISSI 331   0,57   0,17%
  • IDX30 444   -6,39   -1,42%
  • IDXHIDIV20 519   -14,10   -2,64%
  • IDX80 138   -0,67   -0,49%
  • IDXV30 144   -3,64   -2,47%
  • IDXQ30 142   -2,84   -1,95%

QR Code KK dan Akta Lahir Berubah Drastis, Apa Kata Dukcapil?


Rabu, 28 Januari 2026 / 04:39 WIB
QR Code KK dan Akta Lahir Berubah Drastis, Apa Kata Dukcapil?
ILUSTRASI. QR Code dokumen penting seperti KK dan Akta Lahir kini hanya bisa dipindai via IKD. Ketahui cara aktivasi agar dokumen tetap valid. (NULL/NULL)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait penggunaan QR Code di dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

Kini, QR Code di seluruh dokumen tersebut tak lagi bisa dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum, seperti Google Lens. Seluruh QR Code yang tertera pada dokumen kependudukan itu mulai tahun ini hanya bisa dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD secara resmi di Play Store atau App Store.

Lantas, perlukah masyarakat memperbarui dokumen kependudukan mereka?

Dokumen kependudukan tak perlu diperbarui

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi membenarkan bahwa mulai awal Januari 2026, seluruh dokumen kependudukan yang menyertakan QR Code tak lagi bisa dipindai menggunakan sembarang aplikasi.

QR code dokumen tersebut hanya bisa dicek verifikasinya menggunakan aplikasi IKD. Adapun pemindarian QR Code menggunakan aplikasi pihak ketiga tidak akan menampilkan hasil verifikasi dokumen tersebut.

Baca Juga: Virus Nipah Mengancam? Kemenkes Beberkan 7 Cara Lindungi Diri dari Infeksi

"Iya, untuk semua dokumen yang ber-bercode," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/1/2026).

Meski begitu, Teguh memastikan bahwa masyarakat pemilik dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum aturan diterapkan tidak perlu memperbarui dokumen.

"(Dokumen kependudukan) tidak perlu diperbarui," tegasnya.

Dengan kata lain, QR Code tetap seperti semula.

Teguh menambahkan, penerapan aturan baru terkait QR Code semata-mata bertujuan untuk pembatasan demi mencegah tindak pemalsuan tautan QR Code palsu yang marak beredar. Sistem administrasi kependudukan yang baru ini diklaim lebih aman, terpercaya, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Scan di IKD menunjukkan dokumen masih aktif

Selain menghindari pemalsuan QR Code, kebijakan terbaru juga diterapkan sebagai upaya pembaruan layanan berbasis digital, khususnya di bidang administrasi kependudukan.

Teguh menyampaikan, QR Code bukan hanya sekadar simbol belaka, melainkan berfungsi sebagai "pintu" verifikasi dokumen kependudukan.

"Dengan IKD, kami memastikan keamanan data lebih terjaga dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa dokumen yang mereka pegang sah dan terdaftar," kata dia, dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Senin (26/1/2026).

Selain itu, penggunaan IKD juga bertujuan untuk memastikan bahwa status dokumen kependudukan masih aktif dan sesuai dengan data yang tersimpan dalam sistem nasional administrasi kependudukan.

Baca Juga: Guru Honorer: Rp 400.000 Masuk Rekening, Cek Tanggal Cairnya!

Kendati demikian, aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara mandiri. Masyarakat perlu datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat untuk mengaktifkan aplikasi tersebut.

Di kantor Dukcapil, petugas selanjutnya bakal memfasilitasi proses aktivasi aplikasi IKD.




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×