Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Aktivasi aplikasi IKD dapat dilakukan di Kantor Dukcapil selama jam kerja. Di sana, petugas akan membantu warga untuk melakukan registrasi hingga akun aktif dan bisa dipakai.
Dikutip dari Kompas.com (25/9/2025), berikut ini cara mengaktivasi akun IKD:
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat
- Sesampainya di sana, ambil nomor antrean atau sampaikan langsung ke petugas bahwa ingin membuat akun IKD. Beberapa kantor Dukcapil sudah menyediakan loket khusus untuk registrasi IKD
- Unduh aplikasi IKD melalui Play Store sambil menunggu antrean
- Lalu, buka aplikasi dengan menekan tombol “Lewati” atau “Lanjut” di halaman muka
- Gulir halaman perjanjian pengguna sampai ke bawah
- Beri centang pada kotak persetujuan, lalu pilih “Daftar”
- Klik “Pendaftaran Online” dan masukkan data diri, kemudian tekan “Proses”
- Pastikan data benar, lalu pilih “Kirim”
- Lakukan verifikasi wajah. Jangan lupa untuk melepas topi, kacamata, atau aksesoris jika diperlukan
- Scan QR code dari petugas Dukcapil. Jika kesulitan, minta bantuan petugas
- Petugas akan memberikan PIN IKD. PIN wajib dijaga kerahasiaannya karena menyimpan dokumen penting seperti KTP, KK, akta lahir, surat pindah, dan biodata
- PIN dapat diubah lewat menu “Pengaturan” lalu “Ubah PIN”.
Tonton: Blokir 2 Juta Konten Judi Online pada 2025, Apa Rencana Kemenkomdigi Selanjutnya?
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "QR Code Dokumen Kependudukan Kini Berubah, Perlukah KK dan Akta Kelahiran Diperbarui ke Dukcapil?"
Selanjutnya: Prospek Bisnis Pembiayaan Emas Semakin Berkilau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag













