Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan lima terdakwa dalam kasus izin ekspor CPO.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Baca Juga: Sidang Kasus Izin Ekspor CPO, Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa Keliru
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa," ucap hakim.
Dalam agenda selanjutnya, JPU RI akan menghadirkan empat orang saksi pada Selasa (20/9).
Untuk diketahui, dalam kasus ini mantan Dirjen Daglu didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Atas dugaan tersebut, Jaksa lantas mendakwa Wisnu, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master dengan Pasal yang sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Respons Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Minyak Goreng Pasca Pembelaannya Ditolak Jaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News