kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Kasus Izin Ekspor CPO, Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa Keliru


Selasa, 06 September 2022 / 14:16 WIB
Sidang Kasus Izin Ekspor CPO, Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa Keliru
ILUSTRASI. Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri) dan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor bersiap menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lin Che Wie mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari – Maret 2022.

Kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengatakan, alasan kliennya mengajukan eksepsi karena menganggap surat dakwaan yang disampaikan JPU error in persona atau keliru.

“Surat dakwaan ini kami anggap error in persona,” kata Lelyana dalam persidangan, Selasa (6/9).

Lelyana menjelaskan, kedudukan Lin Che Wei adalah sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan.

Baca Juga: 5 Terdakwa Kasus Izin Ekspor CPO Didakwa Rugikan Negara Rp 18,35 Triliun

Sebagai mitra diskusi, Lin Che Wei memberikan saran atau usulan berdasarkan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat siapa pun.

Selain itu, menurut Lelyana, Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban DMO maupun menerbitkan persetujuan ekspor, seperti yang selalu disampaikannya dalam rapat-rapat pembahasan.

"Hal itu sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa," terang Lelyana.

Untuk diketahui, Lin Che Wei menjadi terdakwa bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga bos grup perusahaan sawit.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Bos Wilmar Sebut Jadi Korban Inkonsistensi Kebijakan Ekspor CPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×