Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid menyebut, kondisi saat ini memaksa masyarakat untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Sebab, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin tidak mengoreksi putusan MK tersebut meskipun Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini," kata Arsjad dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Anwar Usman: Ada yang Tega Mengatakan MK Sebagai Mahkamah Keluarga
Hal ini disampaikannya setelah rapat internal TPN Ganjar-Mahfud bersama para pimpinan partai politik pengusung.
Kendati begitu, Arsjad menegaskan, semua pihak tidak boleh larut dalam keadaan.
Saat ini, menurut Arsjad, yang paling penting berupaya memenangkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui proses demokratis.
"Mas Ganjar dan Prof Mahfud berkomitmen penuh dalam menjaga demokrasi bangsa Indonesia," kata dia.
Meski begitu, menurut Arsjad, dibutuhkan perjuangan bersama untuk memenangkan Ganjar-Mahfud.
"Oleh karena itu dukungan seluruh rakyat Indonesia, relawan, ormas, dan seluruh simpul masyarakat sangat krusial untuk mengawal, menjaga kebebasan demokrasi sehingga tidak ada satu pun, siapapun yang bisa mengintervensi," ucap dia.
Putusan MKMK tidak memberhentikan Anwar dari hakim Konstitusi. Anwar tetap tidak bisa mengadili perkara kepemiluan, baik pemilu legislatif, pilpres, hingga pilkada.
Baca Juga: Soroti Peradilan Etik Digelar Secara Terbuka, Anwar Usman Sebut MKMK Langgar Aturan
Putusan MKMK juga tidak mengubah putusan MK yang kontroversial dan dikritik banyak pihak tentang batas usia minimum capres-cawapres.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Putusan MKMK, Arsjad Rasjid: Rakyat Harus Terima Proses Demokrasi yang Dimulai dengan Luka Serius"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News