Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Upaya Pemerintah untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) menarik bagi investor melalui pemberian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang sangat panjang akhirnya terbentur tembok konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan inkonstitusional terhadap ketentuan jangka waktu HAT dalam UU IKN yang memungkinkan skema dua siklus, yang secara kumulatif berpotensi mencapai 190 tahun (untuk HGU).
Baca Juga: Tito Minta Pramono Alokasikan Anggaran Bedah Rumah di APBD Jakarta Tahun Depan
Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (13/11/2025), saat membacakan amar putusan atas perkara yang dimohonkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.
Kembali ke Tiga Tahap Evaluasi
Inti dari Putusan MK No. 185/PUU-XXII/2024 adalah membatalkan frasa "melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua" karena dianggap memberikan batasan waktu yang sekaligus dan memperlemah posisi negara dalam penguasaan HAT.
MK mengembalikan tafsir jangka waktu HAT ke dalam skema evaluasi bertahap pemberian, perpanjangan, dan pembaruan), yang sebelumnya telah diatur dalam Penjelasan Pasal 16A UU IKN.
Baca Juga: Banyak Aduan Soal SP2DK, Purbaya Minta Ini ke Otoritas Pajak
Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN dimaknai menjadi HAT dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sebelum pemaknaan MK, pasal tersebut mengatur HAT dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kemudian, MK memaknai Pasal 16A ayat (2) UU IKN menjadi HAT dalam bentuk HGB diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Pasal tersebut semula mengatur HAT dalam bentuk HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Baca Juga: Registras Kartu Simcard Bakal Pakai Face Recognition, Komdigi Siapkan Aturannya
Berikutnya, Mahkamah mengubah Pasal 16A ayat (3) menjadi HAT dalam bentuk HP diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Mulanya, pasal dimaksud menyatakan HAT dalam bentuk HP diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Tafsir MK ini berakar dari ambiguitas Pasal 16A ayat (1) UU IKN dan bagian penjelasannya. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan norma pasal itu menentukan HAT, dalam hal ini HGU, seolah-olah langsung diberikan selama 95 tahun.
Sementara itu, penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU IKN menyatakan pemberian HAT dilakukan secara bertahap, yakni dengan pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Baca Juga: Modus Bendahara Gelapkan Pajak Terbongkar, Menkeu Purbaya Perkuat Pengawasan
Menurut Mahkamah, ketidakselarasan antara Pasal 16A ayat (1) dan bagian penjelasannya ini menimbulkan norma yang ambigu dan berpeluang disalahartikan, sekalipun ada ketentuan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi.
"Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus," ucap Enny.
Terlebih, imbuh dia, Pasal 16A ayat (1) UU IKN telah menentukan jangka waktunya adalah 95 tahun untuk siklus pertama HGU dan 95 tahun pula untuk siklus kedua. Apabila diakumulasikan, kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.
"Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945," kata Enny.
Mahkamah memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor dengan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif.
Baca Juga: BI Waspadai Lonjakan Inflasi Pangan, Ekonom Prediksi Berlanjut hingga Maret 2026
Namun, peraturan yang bersifat khusus semacam ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan konstitusi.
Setelah mencermati secara saksama, Mahkamah menyatakan substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU IKN telah mengikuti putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 21-22/PUU-V/2007. Putusan itu berkaitan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dan penjelasan serta demi menciptakan kepastian hukum, pemberian HAT dua siklus dalam Pasal 16A ayat (1) UU IKN harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam bagian penjelasan pasal dimaksud.
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," kata Enny.
Karena esensi norma Pasal 16A ayat (1) UU IKN yang dipersoalkan pada prinsipnya sama dengan norma Pasal 16A ayat (2) dan ayat (3), maka pertimbangan hukum Mahkamah mengenai inkonstitusionalitas norma pasal-pasal tersebut berlaku sama.
Selanjutnya: Produksi Sawit Asia Tenggara diprediksi turun pada 2025–2026
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 15 November 2025: Waktunya Adaptasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













