Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan agar registrasi kartu SIM Card akan wajib menggunakan face recognition atau pemindaian wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, rencana tersebut sudah dibahas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya dalam waktu dekat, saya pernah waktu itu (bicara) mengenai registrasi dengan face recognition, kerja sama dengan Dukcapil, apakah akan segera dijalankan. Insya Allah iya," kata Edwin di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Berantas Judi Online, Komdigi Siapkan Strategi Ini
Edwin menuturkan, rencana tersebut sudah masuk tahapan proses konsultasi publik dan dapat dilihat perkembangannya di situs resmi Kemkomdigi. Ia menjelaskan, aturan ini disiapkan agar pemilih nomor telepon seluler dapat lebih bertanggung jawab saat mendaftarkan kartu SIM.
Menurutnya, dulu masyarakat kerap meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi kartu SIM Card.
"Kalau dulu minjemin KTP, kartu keluarga kan gampang saja. Tapi kalau dengan minjemin muka kan lain. Orangnya harus datang. Tapi Insya Allah enggak ada orang Indonesia yang seperti itu," tutur dia. Edwin meminta operator jaringan seluler (MNO) penyedia jaringan seluler untuk melindungi pelanggan mereka.
Baca Juga: Komdigi Sebut Kerugian Financial dari Kejahatan Siber Capai Rp 476 Miliar
"Saya bilang sama Opsel, sama tiga operator kita. Ultimately kita harus memperkuat business responsibility, protect our customer. Nah itu yang paling penting karena dia menyangga bisnis seluler ini," tutupnya.
Selanjutnya: Perluas Pangsa Pasar, Estika Tata Tiara (BEEF) Bakal Diversifikasi Bisnis
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 15 November 2025: Waktunya Adaptasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













