Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta bersalah lantaran menyerahkan pengelolaan air di Jakarta kepada swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sri Hartoyo mengungkapkan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan PP 122/2015 bahwa peran swasta tidak dalam rangka pelayanan air, tapi hanya sampai penyediaan air curah
Swasta memang dapat berperan dalam proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). Misalnya untuk pembangunan jaringan produksi seperti reservoir booster, atau dalam rangka mengurangi kebocoran. "Namun tetap dilarang dalam rangka pelayanan air minum ke masyarakat alias distribusinya," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (24/10) seusai acara Lokakarya Persiapan Program Hibah Air Minum.
Namun menurut Sri keputusan itu tidak berpengaruh terhadap investasi SPAM lainnya. SPAM Umbulan, Kabupaten Pasuruan disebut Sri merupakan contoh bagaimana peran swasta dalam proses konstruksi yang melibatkan swasta dalam mekanisme Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
SPAM Umbulan tersebut nantinya akan jadi sumber air baku regional yang akan mengakomodasi kebutuhan di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Gresik.
Sementara beberapa proyek SPAM yang sedang dilelang antara lain Jatiluhur 1 dan 2, Karian, Semarang Barat, dan Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News