kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putra Ketua Majelis Syuro PKS penuhi panggilan KPK


Kamis, 07 November 2013 / 11:29 WIB
Putra Ketua Majelis Syuro PKS penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Promo Traveloka 7.7 Kembar s.d 7 Juli, Manfaatkan Diskon Holiday Stays Rp777.777


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putra Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/11). Berdasarkan jadwal, Ridwan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kemnterian Pertanian (Kementan) RI untuk tersangka Maria Elizabeth Liman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elisabeth Liman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Kamis (7/11).

Ridwan terlihat mendatangi Kantor KPK pada pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru. Ridwan enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaannya kali ini.

Sebelumnya ayah Ridwan, Hilmi juga telah menjalani pemeriksaan atas tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah terkait rekaman percakapan antara Fathanah dan pihak lain yang sempat menyinggung nama Ridwan. Dalam rekaman yang diduga pembicaraan Hilmi dan Ridwan, ada permintaan uang sebesar Rp 17 miliar untuk seseorang yang diduga Hilmi.

Menurut kesaksian Elda Devianne Adiningrat dalam persidangan, Maria Elizabeth Liman yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama belum membayarkan komitmen fee kepada Hilmi. Namun Elda pun belum mengetahui secara jelas apakah uang tersebut terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama atau tidak.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Abdi Effendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×