kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sefti pasrah Fathanah divonis penjara 14 tahun


Selasa, 05 November 2013 / 16:46 WIB
Sefti pasrah Fathanah divonis penjara 14 tahun
ILUSTRASI. Pasukan Ukraina Diperintahkan Mundur dari Kota Medan Utama Pertempuran


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sefti Sanustika mengaku pasrah dengan vonis 14 tahun yang dijatuhkan kepada suaminya Ahmad Fathanah. Fathanah divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas perkara kasus suap penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Ya sudahlah saya pasrah saja mau gimana lagi. Enggak tau lagi harus berbuat apa," kata Sefti usai membesuk suaminya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Sefti pun minta doakan agar suaminya sabar dan tabah menerima dan menjalani vonis tersebut.  "Ya minta doanya doanya saja," ujar Sefti yang hanya ditemani seorang pria.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Ahmad Fathanah 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Fathanah dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari PT.

Indoguna utama bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq sebagai penyelenggara negara atau anggota DPR Komisi I Fraksi PKS.

Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk pidana pencucian uang Fathanah terbukti melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×