kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Putra Karya Borneo lolos dari jerat pailit


Minggu, 11 Mei 2014 / 20:55 WIB
Putra Karya Borneo lolos dari jerat pailit
ILUSTRASI. Tenaga medis menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis keempat atau penunjang (booster) kedua pada seorang warga lansia di Aula Kelurahan Pandanwangi, Malang, Jawa Timur, Selasa (29/11/2022).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Putra Karya Borneo akhirnya benar-benar lolos dari jerat kepailitan. Kepastian ini setelah PT Niungriam Gemilang memutuskan untuk mencabut permohonan kepailitan terhadap Putra Karya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

Pencabutan gugatan lantaran, antara
Niungriam dan Putra Karya telah bersepakat untuk berdamai. Intinya, Putra Karya berniat melunasi utangnya sebesar US$ 67.020. "Kesepakatan ini tercapai Kamis (9/5), lalu," kata kuasa hukum Nuingriam, Otto Bismark Simanjuntak, akhir pekan lalu.

Selain itu, Putra Karya juga akan meneruskan perjanjian pembayaran jasa konsultasi yang disepakati 13 Agustus 2012. Pada perjanjian tersebut, Putra Karya setuju membayar jasa konsultasi sebesar US$ 0,20 per metrik ton (MT) terhadap setiap MT hasil pertambangan batubara, seluas 914 hektare, di Kutai Kartanegara. "Pembayaran tersebut terus berlangsung sampai eksplorasi selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Putra Karya Taufik Surya Darma pada detik-detik akhir putusan kepailitan menyampaikan adanya permohonan perdamaian. Atas sengketa utang dengan Niungriam yang merupakan anak usaha dari Mercator Lines Limited. Pihaknya tak ingin Putra Karya pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×