Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Putra Karya Borneo akhirnya benar-benar lolos dari jerat kepailitan. Kepastian ini setelah PT Niungriam Gemilang memutuskan untuk mencabut permohonan kepailitan terhadap Putra Karya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Pencabutan gugatan lantaran, antara
Niungriam dan Putra Karya telah bersepakat untuk berdamai. Intinya, Putra Karya berniat melunasi utangnya sebesar US$ 67.020. "Kesepakatan ini tercapai Kamis (9/5), lalu," kata kuasa hukum Nuingriam, Otto Bismark Simanjuntak, akhir pekan lalu.
Selain itu, Putra Karya juga akan meneruskan perjanjian pembayaran jasa konsultasi yang disepakati 13 Agustus 2012. Pada perjanjian tersebut, Putra Karya setuju membayar jasa konsultasi sebesar US$ 0,20 per metrik ton (MT) terhadap setiap MT hasil pertambangan batubara, seluas 914 hektare, di Kutai Kartanegara. "Pembayaran tersebut terus berlangsung sampai eksplorasi selesai," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Putra Karya Taufik Surya Darma pada detik-detik akhir putusan kepailitan menyampaikan adanya permohonan perdamaian. Atas sengketa utang dengan Niungriam yang merupakan anak usaha dari Mercator Lines Limited. Pihaknya tak ingin Putra Karya pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News