Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat kajian hukum dan antikorupsi dari berbagai universitas akan menggugat Undang Undang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya UU KPK baru saja disahkan di sidang paripurna DPR. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril. "Pusat- pusat kajian hukum dan antikorupsi dr berbagai kampus akan melakukan judicial review," ujar Oce saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/9).
Baca Juga: Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah
Oce bilang judicial review akan dilakukan setelah UU KPK resmi diundangkan. Terdapat dua hal yang membuat UU KPK layak untuk diajukan judicial review.
Pertama pembentukan UU KPK dinilai cacat secara prosedural. UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dinilai bertentangan dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU no 12 tahun 2011 dan tata tertib DPR. "Kedua, banyak substansi dalam UU baru yang melanggar prinsip pemberantasan korupsi," terang Oce.
Sejumlah pasal ditentang oleh lembaga antikorupsi. Antara lain pasal mengenai pembentukan Dewan Pengawas, pasal penyadapan yang mengharuskan izin tertulis Dewan Pengawas, serta pasal penerbitan SP3.
Baca Juga: Sahkan revisi UU KPK, DPR bilang kinerja KPK kurang efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News