kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Purna Tugas, Jokowi Tinggalkan Istana Kepresidenan Jakarta


Minggu, 20 Oktober 2024 / 15:01 WIB
Purna Tugas, Jokowi Tinggalkan Istana Kepresidenan Jakarta
Joko Widodo menyapa masyarakat usai upacara serah terima jabatan kepresidenan RI kepada Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Munggu (20/10/2024).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo terlihat meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta. Hal ini setelah dilakukannya Upacara Penyambutan Presiden RI ke-8 dan Pelepasan Presiden RI ke-7.

Setelah dilantik di MPR, berdasarkan pantauan Kontan di lapangan, Prabowo tiba di Istana Kepresidenan Jakarta sekitar pukul 13.21 WIB. Tiga menit kemudian, sekitar pukul 13.24 WIB, Gibran tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Sesampainya di Istana, Prabowo disambut presiden ke-7 Joko Widodo. Selain itu terlihat juga Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hingga sejumlah pihak lainnya seperti Pratikno, Hashim Djojohadikusumo, Rosan P Roeslani, Zulkifli Hasan, dan pengusaha Anindya Bakrie.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Dukung Kemerdekaan Rakyat Palestina

Adapun upacara sambut-lepas Prabowo-Jokowi dimulai sekitar 14.05 WIB. Setelah selesai upacara, Prabowo dan Jokowi terlihat bersama dalam satu mobil meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta sekitar pukul 14.15 WIB.

Mereka menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk mengantarkan Jokowi pulang ke Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×