Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menetapkan struktur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa yang berada di bawah Kejaksaan Agung melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025.
Regulasi yang diundangkan pada 18 November 2025 itu mengatur kelompok tarif layanan, batasan tarif tertinggi, hingga mekanisme tarif khusus.
Dalam dasar pertimbangannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penetapan struktur tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU berbasis prinsip ekonomi dan produktivitas.
“Perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta,” demikian tertulis dalam PMK 74/2025, dikutip Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Djarum Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Dukung Kejagung
Empat Kelompok Utama Tarif Layanan
PMK 74/2025 membagi layanan RSU Adhyaksa ke dalam empat kelompok:
- Layanan medis
- Penunjang nonmedis
- Farmasi
- Layanan berbasis teknologi kesehatan tertentu
Seluruh rincian tarif tercantum lengkap dalam lampiran PMK.
Untuk layanan rawat inap, struktur tarif disusun berbasis kelas layanan. Tarif kelas II menjadi patokan utama. Tarif kelas III ditetapkan maksimal 90% dari kelas II, sementara tarif kelas I paling tinggi 125%. Adapun kelas VIP dan VVIP dipatok minimal 125% dari kelas II.
Pada layanan rawat jalan, RSU Adhyaksa dapat menerapkan tarif reguler dan nonreguler, di mana tarif nonreguler ditetapkan paling rendah 125% dari tarif reguler.
Baca Juga: Gandeng Jerman, Petani di Daerah Ini Berhasil Mendongkrak Pendapatan Hingga 15%
Pedoman Penetapan Tarif: Kompleksitas Tindakan hingga Harga Pasar
Pasal 8 menegaskan bahwa penetapan tarif medis harus mempertimbangkan kompleksitas tindakan, jasa layanan, bahan habis pakai, hingga harga pasar.
Untuk tarif penunjang nonmedis seperti penggunaan ambulans, ruangan, peralatan, tata boga, layanan optik, hingga pendidikan dan pelatihan rumah sakit wajib menghitung komponen biaya operasional, fasilitas, tenaga kerja, serta harga pasar (Pasal 9–16).
Pada tarif farmasi, RSU Adhyaksa wajib merujuk Harga Eceran Tertinggi (HET) guna melindungi pasien.
Sementara tarif untuk layanan dengan teknologi kesehatan tertentu dihitung berdasarkan kompleksitas penggunaan teknologi.
Rumah sakit juga diperbolehkan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Jamkesda, asuransi swasta, maupun pihak lain.
Pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen turut dimungkinkan untuk meningkatkan mutu layanan.
Baca Juga: BTN Minta Tambahan Penempatan Dana Pemerintah, Purbaya Bilang Begini
Tarif Khusus untuk WNA, Layanan Gratis untuk Masyarakat Miskin
Kemenkeu mengatur bahwa tarif bagi warga negara asing (WNA) dipatok minimal 125% dari tarif yang berlaku.
Sementara tarif Rp 0 alias gratis dapat diberlakukan bagi:
- Masyarakat miskin
- Korban keadaan kahar
- Korban kriminalitas tanpa identitas
- Kegiatan sosial dan program strategis pemerintah
Implementasi tarif gratis harus mempertimbangkan kondisi keuangan BLU RSU Adhyaksa (Pasal 24).
Regulasi juga membuka opsi penetapan tarif paket atau kombinasi layanan dengan nilai lebih rendah dari tarif satuan.
Baca Juga: Kemnaker Denda Rp 588 Juta ke Perusahaan yang Pekerjakan TKA Tanpa Berkas Lengkap
Daftar Tarif Tertinggi Layanan Medis RSU Adhyaksa
Direktur RSU Adhyaksa diberi kewenangan menetapkan kriteria, besaran tarif, serta tata cara penetapan tarif sesuai Pasal 26.
Berikut beberapa batas tarif tertinggi yang tercantum dalam lampiran PMK 74/2025:
- Pendaftaran rawat jalan: Rp 65.000
- Pendaftaran rawat inap: Rp 98.000
- Rawat inap kelas II: Rp 585.000 per hari
- ICU: Rp 1.170.000 per hari
- Pemeriksaan dokter umum: Rp 145.000
- Visite dokter spesialis: Rp 325.000
- Tindakan bedah saraf besar: Rp 46.700.000
- Bedah plastik khusus: Rp 40.000.000
- Kemoterapi: Rp 2.805.000
- Hemodialisa: Rp 2.200.000
- Laboratorium khusus: Rp 6.688.000
- Radiologi khusus: Rp 12.500.000
- Medico-legal khusus: Rp 10.000.000
- Penanganan jenazah: Rp 5.000.000
PMK 74/2025 mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan. Aturan ini menjadi dasar baru bagi RSU Adhyaksa dalam menyusun kebijakan tarif yang lebih terstruktur, transparan, dan adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat.
Selanjutnya: Djarum Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Dukung Kejagung
Menarik Dibaca: Hasil Australian Open 2025, Sembilan Wakil Indonesia Melenggang ke Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













