Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 588 juta kepada perusahan asing yang beroperasi di Banten.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan perusahaan ini terbukti mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Jadi ada aduan perusahaannya di Provinsi Banten, pemeriksaan dilakukan oleh pengawas tenaga kerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas tenaga kerjaan Provinsi," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: KPK Sebut Sita 44 Bidang Tanah dari Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker
Menurutnya, tim pengawas telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan mereka dari tempat kerja karena mereka tidak ada izin bekerja.
"Kemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 588 juta yang sudah disetor ke kas negara," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Pencairan BSU September 2025, Kemenaker Angkat Bicara
Yassierli turut mengungkap hingga 4 bulan terakhir terdapat 18 jumlah aduan terkait tenaga kerja asing ini. Dari jumlah ini, Kemnaker telah memeberikan sangsi denda kepada perusahan-perusahan yang bersangkutan dengan total denda mencapai Rp 7 miliar.
"Penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen pengesahan RPTKA dengan total denda itu lebih dari 7 miliar dari 18 jumlah aduan yang masuk," terangnya.
Selanjutnya: Infrastruktur dan Energi Terbarukan Dongkrak Prospek Konstruksi Indonesia pada 2026
Menarik Dibaca: WINGS Group dan Alfamart Hadirkan Akses Kesehatan untuk 20 Ribu Ibu dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













