Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar yang perlu diselesaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah sekitar satu tahun menjalankan tugasnya.
Telisa mengatakan salah satu tantangan utama pemerintah adalah meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) di tengah daya beli masyarakat yang masih menghadapi tekanan.
Menurutnya, digitalisasi perpajakan melalui Coretax memang dapat membantu memperluas basis pajak. Namun, pemerintah tetap perlu mencari sumber penerimaan baru tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap konsumsi masyarakat.
"Yang paling utama terkait dengan ini tax ratio. Dengan adanya Coretax seharusnya memang bisa meningkat. Namun tantangannya di tengah daya beli masyarakat yang menurun, bagaimana menaikkan tax ratio tanpa mengganggu daya beli itu yang sulit," ujar Telisa kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9/2026).
Ia menilai perluasan basis pajak masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Menurutnya, digitalisasi seharusnya tidak hanya meningkatkan administrasi perpajakan, tetapi juga mampu menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum masuk dalam basis pajak.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun hingga Juni 2026, Rasio 41,26% terhadap PDB
Selain tax ratio, Telisa menyoroti persoalan rasio utang terhadap PDB. Ia menyebut rasio utang luar negeri Indonesia telah berada di sekitar 42% terhadap PDB dan perlu menjadi perhatian pemerintah.
Indonesia memang masih berada di bawah batas utang 60% terhadap PDB yang menjadi salah satu acuan dalam kerangka fiskal Uni Eropa.
Namun, menurut Telisa, angka tersebut tidak bisa dilihat secara terpisah dari kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak.
Oleh karena itu, Telisa menilai pemerintah perlu merancang kebijakan untuk menurunkan rasio utang di tengah berbagai tekanan fiskal.
Kondisi tersebut mencakup daya beli masyarakat, harga komoditas, serta kebutuhan belanja untuk membiayai berbagai program prioritas nasional.
PR lainnya yang disoroti Telisa adalah persoalan restitusi pajak. Ia meminta pemerintah tetap memperhatikan hak wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk menjaga likuiditas perusahaan.
Menurutnya, pemerintah dapat mencari alternatif penyelesaian restitusi tanpa harus mengganggu arus kas perusahaan.
Salah satunya melalui instrumen obligasi atau memberikan kompensasi berupa pengurangan beban pajak penghasilan pada periode berikutnya.
"Restitusi ini sangat bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," katanya.
Di sisi lain, Telisa juga menyoroti ketergantungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terhadap sumber pendanaan dari Danantara.
Menurutnya, desain awal Danantara yang diharapkan independen perlu menjadi perhatian ketika kini terdapat ekspektasi kontribusi kepada pemerintah.
Ia menilai pemerintah tetap perlu memperkuat sumber-sumber penerimaan negara secara mandiri. Upaya mengejar praktik mis-invoicing melalui pertukaran data serta pemberantasan korupsi, kata dia, menjadi bagian penting dari penguatan fiskal.
Baca Juga: Purbaya Optimistis Tax Ratio Indonesia Tembus 11% di 2026
Selanjutnya, Telisa menekankan pentingnya efisiensi belanja pemerintah, baik belanja rutin maupun belanja modal.
Ia mengingatkan pemerintah agar pengadaan barang dan jasa tidak justru menggerus manfaat anggaran bagi perekonomian domestik.
Telisa juga mencontohkan sejumlah pengadaan barang impor yang dinilai seharusnya dapat diarahkan untuk mendorong industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Telisa juga memasukkan subsidi energi sebagai pekerjaan rumah pemerintah. Menurutnya, subsidi energi Indonesia masih terlalu berorientasi pada energi fosil sehingga perlu dilakukan transisi secara bertahap menuju energi baru terbarukan (EBT).
Namun, ia mengingatkan agar transisi tersebut tidak dilakukan secara mendadak karena berpotensi menimbulkan gejolak terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah, lanjut Telisa, perlu memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi dengan mempertimbangkan kelompok desil penerima.
Pada saat yang sama, akses terhadap EBT juga harus dibuat semakin terjangkau agar masyarakat memiliki kemampuan untuk beralih dari energi fosil.
"Pelan-pelan itu harus di-shifting ke EBT. Tapi tadi tidak menimbulkan shock yang kemudian itu menjadi PR baru," pungkasnya.
Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Naik ke 9,32% pada Semester I-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














