kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.884   59,00   0,33%
  • IDX 6.466   64,24   1,00%
  • KOMPAS100 834   5,28   0,64%
  • LQ45 635   2,40   0,38%
  • ISSI 227   4,87   2,19%
  • IDX30 355   1,11   0,31%
  • IDXHIDIV20 431   1,29   0,30%
  • IDX80 95   0,51   0,54%
  • IDXV30 120   1,17   0,99%
  • IDXQ30 113   0,45   0,40%

Pertumbuhan Belanja Perpajakan di Tahun 2027 Jadi yang Terendah dalam Lima Tahun


Selasa, 18 Agustus 2026 / 14:41 WIB
Pertumbuhan Belanja Perpajakan di Tahun 2027 Jadi yang Terendah dalam Lima Tahun
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya mulai mengerem pemberian insentif perpajakan atau belanja perpajakan pada tahun depan.

Pasalnya, dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan pada 2027 mencapai Rp 632 triliun. 

Meski nilainya tetap meningkat, pertumbuhan belanja perpajakan pada tahun depan diproyeksikan hanya 9,6%, menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga: Rupiah Masih Berisiko di Atas Asumsi 2027 di Rp17.500, APBN Perlu Siapkan Buffer

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengungkap dua alasan utama yang membuat pertumbuhan belanja perpajakan melambat pada tahun depan.

Pertama, pemerintah membutuhkan ruang penerimaan yang lebih kuat. Menurutnya, RAPBN 2027 memasang target penerimaan yang cukup ambisius, sementara kebutuhan belanja juga besar. 

Oleh karena itu, pemerintah tentu harus lebih hati-hati memberikan tax expenditure. "Setiap insentif pajak pada dasarnya adalah opportunity cost bagi negara, alias pajak yang tidak dipungut karena diberikan sebagai stimulus. Maka, insentif harus menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar dibanding penerimaan yang dikorbankan," ujar Ronny kepada Kontan, Selasa (18/8/2026).

Kedua, pemerintah tampaknya mulai bergeser dari pendekatan "semakin banyak insentif semakin baik" menuju pendekatan "quality of tax expenditure". 

Artinya, bukan hanya soal berapa besar insentif yang diberikan, tetapi apakah insentif tersebut benar-benar menghasilkan investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, hilirisasi, produktivitas, dan penguatan daya saing. 

"Ini penting karena belanja perpajakan secara historis terus meningkat dan pada 2027 tetap mencapai angka yang sangat besar," katanya.

Ia justru melihat perlambatan tersebut sebagai sinyal positif jika benar-benar merupakan hasil evaluasi efektivitas insentif, bukan hanya upaya menaikkan penerimaan dengan cara mempersempit fasilitas pajak. 

Baca Juga: Utang Luar Negeri Swasta Susut Jadi US$ 194,6 Miliar, Ini Sektor Penyumbang Terbesar

Pemerintah harus berani mengevaluasi insentif yang tidak memberikan additionality, misalnya kegiatan ekonomi tersebut sebenarnya tetap akan terjadi meskipun tanpa insentif. 

"Kalau begitu, negara hanya kehilangan penerimaan tanpa mendapatkan tambahan aktivitas ekonomi yang berarti," tegas Ronny.

Di sisi lain, Ronny menegaskan bahwa perlambatan belanja perpajakan pada tahun depan tidak otomotis membuat beban dunia usaha meningkat.

Pasalnya, beban pajak dunia usaha tidak bisa dinilai hanya dari angka belanja perpajakan. Kalau pemerintah mengurangi insentif tertentu, memang biaya efektif sebagian perusahaan bisa meningkat. 

Tetapi di sisi lain, pemerintah juga bisa memberikan insentif yang lebih terarah kepada sektor yang dianggap strategis. 

"Bahkan target penerimaan pajak yang meningkat tidak selalu berarti tarif pajak dinaikkan,  peningkatan penerimaan bisa berasal dari perluasan basis pajak, kepatuhan, digitalisasi administrasi, dan membaiknya aktivitas ekonomi," jelasnya.

Menurutnya, yang justru perlu dihindari adalah situasi ketika pemerintah mengurangi insentif tetapi tidak memberikan kepastian kebijakan dan tidak memperbaiki iklim investasi. 

Jika hal tersebut terjadi, maka dunia usaha bisa menghadapi kombinasi yang kurang ideal, yakni insentif berkurang, biaya kepatuhan meningkat, tetapi produktivitas dan permintaan belum cukup kuat.

Baca Juga: DPR Jadwalkan Fit and Proper Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI Pekan Depan

Oleh karena itu, Ronny melihat kebijakan 2027  seharusnya bukan mengurangi insentif pajak untuk mengejar penerimaan, tetapi menata ulang insentif agar setiap rupiah penerimaan yang dikorbankan menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar

Apalagi struktur belanja perpajakan 2027 masih cukup besar pada PPN dan PPnBM, sekitar Rp 413 triliun, sementara PPh sekitar Rp 184,6 triliun. Artinya, ruang untuk melakukan reprioritization sebenarnya cukup besar.

Ia menambahkan, insentif harus diberikan bukan karena dunia usaha meminta, tetapi karena negara bisa membuktikan bahwa insentif tersebut menghasilkan investasi, pekerjaan, produktivitas, dan pertumbuhan yang lebih besar. 

Sementara itu, Kepala Departemen Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan Bank Permata, Faisal Rachman menilai bahwa perlambatan belanja perpajakan tersebut menandakan bahwa pemerintah melihat perekonomian Indonesia di tahun depan semakin membaik.

"Jika belanja perpajakan menurun, artinya pemerintah melihat kondisi ekonomi sedang baik. Ini juga sejalan dengan asumsi makro pertumbuhan PDB 2027 yang cukup optimis," kata Faisal.

Ia menyarankan bahwa sebaiknya belanja perpajakan di tahun depan lebih diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti belanja perpajakan PPh dan PPn.

Baca Juga: DPR Jadwalkan Fit and Proper Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI Pekan Depan

"Secara sektor, yang bisa memberikan insentif bagi sektor manufaktur yang labor intensive dan juga UMKM," pungkasnya. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, belanja perpajakan pada 2022 tercatat Rp 318,4 triliun dengan pertumbuhan 14,4%. 

Pada 2023, nilainya meningkat menjadi Rp352,4 triliun dengan pertumbuhan 10,7%. Selanjutnya pada 2024, belanja perpajakan mencapai Rp 398,4 triliun atau tumbuh 13%. Pertumbuhan kemudian melonjak signifikan pada 2025 menjadi 30,9%, dengan nilai belanja perpajakan mencapai Rp 521,5 triliun.

Pada 2026, belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp576,4 triliun atau tumbuh 10,5%. Sementara pada 2027, nilainya kembali meningkat menjadi Rp632 triliun, tetapi pertumbuhannya melambat menjadi 9,6%.

Dengan demikian, pertumbuhan 9,6% pada 2027 menjadi yang terendah dibandingkan periode 2022–2026. Bahkan, pertumbuhan tersebut berada di bawah capaian 2023 yang sebesar 10,7%.

Meski pertumbuhannya melambat, secara nominal belanja perpajakan 2027 meningkat Rp 55,6 triliun dibandingkan proyeksi 2026. Jika dibandingkan dengan 2022, nilai belanja perpajakan 2027 hampir dua kali lipat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×