kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.654   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.628   -11,79   -0,14%
  • KOMPAS100 1.182   -7,49   -0,63%
  • LQ45 847   -6,79   -0,80%
  • ISSI 309   -0,77   -0,25%
  • IDX30 439   -0,57   -0,13%
  • IDXHIDIV20 513   0,16   0,03%
  • IDX80 132   -0,91   -0,69%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 141   -0,03   -0,02%

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Permintaan Bos Danantara Soal Pembebasan Pajak BUMN


Jumat, 05 Desember 2025 / 13:18 WIB
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Permintaan Bos Danantara Soal Pembebasan Pajak BUMN
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan usai pertemuan dengan sejumlah direksi perbankan pelat merah dan swasta serta perusahaan sekuritas di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (13/10/2025).


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak permintaan CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, untuk membebaskan kewajiban pajak sejumlah BUMN yang belum dipenuhi sejak 2023.

Purbaya mengungkapkan bahwa perusahaan yang dimaksud justru mencatatkan keuntungan dan sebagian sahamnya dimiliki investor asing.

"Ya, enggak bisa itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," ungkap Purbaya saat ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Kata Bos Danantara soal Mundurnya Dirut Agrinas Pangan Joao Mota

Menurut Purbaya, Danantara mengajukan usulan keringanan pajak untuk beberapa BUMN, termasuk terkait pelaksanaan aksi korporasi. Permintaan tersebut disampaikan Rosan saat bertemu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih membuka ruang keringanan pajak bagi BUMN untuk sejumlah aksi korporasi yang diperkirakan marak dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Aksi korporasi tersebut mencakup restrukturisasi, konsolidasi, hingga transaksi jual beli aset antarperusahaan.

"Yang dikasih itu seperti dia kan akan restrukturisasi, konsolidasi, kan seperti jual beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia (Rosan) bilang itu kalau bayar pajak semua ya kemahalan," jelasnya. 

Baca Juga: Bos Danantara Ungkap Rencana Pemangkasan BUMN Jadi Sekitar 240 Entitas

Purbaya menilai permintaan tersebut masih masuk akal sepanjang dibatasi pada jangka waktu tertentu.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa setelah masa transisi dua hingga tiga tahun itu selesai, seluruh aksi korporasi BUMN yang berada di bawah Danantara tetap wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan. 

"Setelah itu setiap Corporate Action kami akan charge. Kami akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru, dan juga mengerjakan proyek pemerintah," jelas Purbaya.

Dalam pertemuan yang sama, Rosan juga membahas opsi penyertaan APBN untuk penanganan utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. 

Baca Juga: Bidik Tax Ratio Hingga 15% di 2029, Begini Strategi Menkeu Purbaya

“Hal-hal lain yang memang kami diskusikan bagaimana pengembangan Danantara ini, hubungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti dari Kementerian Keuangan. Beliau (Menkeu Purbaya) sangat terbuka dan akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja," ujar Rosan.

Selanjutnya: Maipark Jelaskan Mekanisme Asuransi Barang Milik Negara Lewat Pooling Fund Bencana

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 5-7 Desember 2025, Apel Rockit Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×