Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Untuk paket-paket yang belum tender, para PPK agar merencanakan penggunaan produk dalam negeri, UMKK atau produk yang diproduksi di dalam negeri. Dinyatakan dalam dokumen tender atau spesifikasi teknis serta dokumen kontraknya.
Sedangkan, untuk paket-paket yang sudah terkontrak, agar segera melakukan addendum kontrak apabila ada rencana belanja produk impor. Produk impor harus diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.
Baca Juga: Sebanyak 78 Peserta Lolos Tahap Administrasi Sayembara Konsep Perancangan Kawasan IKN
Informasi produk dalam negeri dapat dicari melalui website tkdn.kemenperin.go.id, e-katalog LKPP, Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Jika masih belum ditemukan, dapat mencari melalui Asosiasi Material dan Peralatan Konstruksi dan/atau penyedia barang.
Seluruh kegiatan dalam upaya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.
Bagi para Pimpinan K/L, BUMN/BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi resuffle dan bagi Perangkat Daerah akan dikenakan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News