Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendorong pelaksanaan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segara susun Peraturan Menteri yang akan mengatur kenaikan billing rate pekerja konstruksi tersertifikasi.
"Kita lagi urus peraturannya agar mereka (pekerja konstruksi tersertifikasi) punya billing rate yang lebih. Mungkin akan dalam bentuk Peraturan Menteri," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai acara Sertifikasi 9700 pekerja konstruksi seluruh Indonesia, Kamis (18/10) di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Ditanya lebih lanjut soal formulasi kenaikan, Basuki belum mau mengatakannya. "Belum tahu, saat ini sedang disusun," katanya.
Dari data Kementerian PUPR, hingga saat ini dari total pekerja konstruksi di Indonesia yang berkisar 7,7 juta orang, baru 702.279 yang tersertifikasi.
Basuki Hadimuljono menambahkan, melalui sertifikasi akan banyak nilai tambah yang akan didapatkan pekerja.
"Yang telah tersertifikasi tentu akan mendapatkan manfaat misalnya dapat meningkatkan kesejahteraan, ada juga jaminan kerja, asuransi. Kalau tidak ada sertifikasi asuransi tidak mau," kata Basuki.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis H. Sumadilaga menyebut pihaknya kini juga sedang gencar lakukan proses sertifikasi.
"Selain melalui upaya konvensional seperti observasi lapangan, pelatihan mandiri juga ada pelatihan jarak jauh dan melalui Mobile Training Unit (MTU) yang telah tersebar di 34 provinsi di Indonesia," kata Danis dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan saat ini juga Kementerian PUPR telah melakukan kerjasama dengan 27 Badan Usaha Jasa Konstruksi, dan 21 perguruan tinggi terkait percepatan sertifikasi pekerja konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News